SURYONO ACHMAT D (GenBI SULTRA)
MEDIA SHARING INFORMASI DAN MOTIVASI
SURYONO ACHMAT D (GenBI SULTRA)
MEDIA SHARING INFORMASI DAN MOTIVASI
Senin, 27 Juni 2016
Minggu, 20 Maret 2016
MAKALAH KEUANGAN NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Negara
Kesatuan Republik Indonesia menyelenggarakan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai
masyarkat adil, makmur dan merata berdasrkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam
rangka penyelenggaraan Pemerintahan, Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi
atas daerah-daerah Provinsi dan daerah Provinsi terdiri atas daerah-daerah
kabupaten kota. Tiap-tiap daerah tersebut mempunyai hak dan kewajiban mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkanj efisiensi dan
efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal
18A ayat (2) UUD RI 1945 mengamanatkan agar hubungan keuangan,pelayanan umum,
serta pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara Pemerintah
dan Pemerintah Daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras
berdasarkan UU.
Dengan demikian,
UUD 1945 menjadi landasan filosofis dan landasan konstitusional pembentukan UU
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang
menjadi acuan bagi pemerintah untuk mengatur dan menyelenggarakan program
keuangan agar bisa dilaksanakan tepat sasaran yakni menyentuh kebutuhan rakyat.
B.
Rumusan Masalah
a. Apkah pengrtian dari keuangan negara?
b. Apa sajakah asas-asas pengelolaan keuangan
negara?
c. Apa sajakah ruang lingkup keuangan negara?
C.
Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah:
a. Untuk mengetahui pengrtian dari keuangan negara.
b. Untuk mengetahui asas-asas pengelolaan keuangan
negara.
c. Untuk mengetahui lingkup keuangan negara.
D.
Manfaat
Manfaat penulisan
makalah ini yaitu agar setiap orang dapat memahami hakikat dari keuangan negara.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Keuangan Negara
Definisi
keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses,
dan tujuan. Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan
Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan
Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup
seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan
objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan
kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi
seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum
yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek
sebagaimana tersebut di atas dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan negara.
Berdasarkan
pengertian keuangan negara dengan pendekatan objek,
terlihat bahwa hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang diperluas cakupannya, yaitu termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Dengan
demikian, bidang pengelolaan keuangan negara dapat dikelompokkan dalam:
a. subbidang pengelolaan fiskal,
b.
subbidang pengelolaan moneter,
dan
c. subbidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Pengelolaan
keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.
Pengelolaan
keuangan negara subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan
kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sector perbankan
dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri. Pengelolaan keuangan
negara subbidang kekayaan Negara yang
dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang orientasinya mencari keuntungan (profit motive).
Berdasarkan
uraian di atas, pengertian keuangan negara dapat dibedakan
antara: pengertian keuangan negara dalam arti luas, dan pengertian keuangan negara
dalam arti sempit. Pengertian
keuangan negara dalam arti luas
pendekatannya adalah dari sisi objek yang cakupannya sangat luas, dimana keuangan negara mencakup kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Sedangkan pengertian keuangan negara dalam arti sempit hanya mencakup pengelolaan
keuangan negara subbidang pengelolaan fiskal saja.
B.
Asas-Asas Umum Pengelolaan
Keuangan Negara
Dalam rangka
mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional,
terbuka, dan bertanggung jawab sesuai
dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945. Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalamasas-asas
umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan negara.
Penjelasan
dari masing-masing asas tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Asas
Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran Negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).
b.
Asas
Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
c.
Asas
Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap,
berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran.
Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
d.
Asas
Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
e.
Asas
Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
f.
Asas
Profesionalitas mengharuskan pengelolaan
keuangan negara ditangani oleh tenaga yang profesional.
g.
Asas
Proporsionalitas; pengalokasian anggaran
dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
h.
Asas
Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen.
i.
Asas
Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang
bebas dan mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen.
Asas-asas
umum tersebut diperlukan pula guna menjamin terselenggaranya
prinsip-prinsip pemerintahan daerah. Dengan dianutnya
asas-asas umum tersebut di dalam undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan
pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
C.
Ruang Lingkup Keuangan Negara
Ruang
lingkup keuangan negara meliputi:
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan melakukan pinjaman;
b.
kewajiban negara untuk
menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan
negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c.
penerimaan negara;
d.
pengeluaran negara;
e.
penerimaan daerah;
f.
pengeluaran daerah;
g.
kekayaan negara/kekayaan
daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga,
piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan
yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h.
kekayaan pihak lain yang
dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan
tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i.
kekayaan pihak lain yang
diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang
diberikan pemerintah; dan
j.
kekayaan pihak lain
sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang
dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas secara ringkas dapat dikelompokkan dalam sub bidang
pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan moneter, dan sub bidang pengelolaan
kekayaan negara yang dipisahkan.
Sub bidang
pengelolaan fiskal meliputi enam fungsi, yaitu:
a. Fungsi pengelolaan kebijakan ekonomi makro dan fiskal. Fungsi pengelolaan
kebijakan ekonomi makro dan fiskal ini meliputi penyusunan Nota
Keuangan dan RAPBN, serta perkembangan dan perubahannya, analisis kebijakan,
evaluasi dan perkiraan perkembangan ekonomi makro, pendapatan negara, belanja
negara, pembiayaan, analisis kebijakan, evaluasi dan perkiraan perkembangan
fiskal dalam rangka kerjasama internasional dan regional, penyusunan rencana
pendapatan negara, hibah, belanja negara dan pembiayaan jangka menengah,
penyusunan statistik, penelitian dan rekomendasi kebijakan di bidang fiskal,
keuangan, dan ekonomi.
b.
Fungsi penganggaran. Fungsi
ini meliputi penyiapan, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta perumusan
standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur dan pemberian bimbingan teknis dan
evaluasi di bidang APBN.
c.
Fungsi administrasi
perpajakan.
d.
Fungsi administrasi
kepabeanan.
e. Fungsi perbendaharaan.
Fungsi perbendaharaan meliputi perumusan
kebijakan, standard, sistem dan prosedur di bidang pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran negara, pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah serta
akuntansi pemerintah pusat dan daerah, pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, pengelolaan kas negara dan perencanaan penerimaan
dan pengeluaran, pengelolaan utang dalam negeri dan luar
negeri, pengelolaan piutang, pengelolaan barang milik/kekayaan negara (BM/KN),
penyelenggaraan akuntansi, pelaporan keuangan dan sistem informasi manajemen
keuangan pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
keuangan negara adalah semua
hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai
dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang
maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
2.
Dalam rangka mendukung
terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara,
pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan
secara profesional, terbuka, dan
bertanggung jawab sesuai
dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945.
3.
hak negara untuk memungut
pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, dan
melakukan pinjaman; kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
B. Saran
Keuangan negara merupakan hal yang paling mendasar dalam sebuah pengelolaan
negara. Oleh karena itu, pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara
hati-hati agar tidak merugikan bangsa dan negara.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad Yani, S.H., M.M., Ak., Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah Di Indonesia, Divisi Buku Perguruan
Tinggi, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cetakan kedua, April, 2004.
Amin Widjaja Tunggal, Drs., Ak., MBA., Coso-Based Auditing, Harvarindo, 2000
Anwar Sulaiman H., Drs., Manajemen
Aset Daerah, STIA-LAN, 2000
Dian Puji N. Simatupang, S.H.,
M.H., Determinasi Kebijakan Anggaran Negara Indonesia, Studi Yuridis,
Papas Sinar Sinanti, Jakarta 2005.
Badan Pemeriksa Keuangan,1976,
Petunjuk Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Langganan:
Postingan (Atom)